SuaraJakarta.id - Pabrik alas sepatu atau insole di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten disebut akan memutus hubungan kerja alias PHK terhadap seluruh pegawainya. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, sebagaimana diwawancarai Suara.com, Senin (2/11/2020).
Dalam laporannya, ada 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa akan diberhentikan pada akhir bulan ini.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pabrik alas sepatu itu tutup karena imbas pandemi Covid-19.
"Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang di PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya," ujarnya.
Menurut Hendra, pabrik tersebut mengalami kerugian lantaran tidak adanya penjualan. Sehingga hal itu mematikan uang pemasukan perusahaan.
Kata dia, dengan kondisi tersebut pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK alias pemberhentian massal.
"Saya tidak bisa menyebutkan nama. Pabrik ini besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group. Tapi karena mengalami kerugian mereka memilih menutup," katanya.
"Perusahaan bukan TbK. (Masih) biasa tetapi dari luar negeri," imbuhnya.
Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya
Ia menyebutkan, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).
"Sampai sekarang kami juga belum mendapat informasi yang dirumahkan apakah bekerja kembali atau tidak. Karena laporan yang masuk mereka dirumahkan menunggu untuk dipanggil lagi," ujarnya lagi.
"Jadi dengan total 37 ribu dirumahkan dan di PHK, ditambah 1.800 pekerja yang akan dihentikan, artinya bisa hampir 40 ribuan," tambah dia.
Hendra menyatakan, pabrik-pabrik yang melakukan PHK terhadap pegawainya, mereka relatif perusahaan yang cukup tersohor.
Sayangnya, nama perusahaan tersohor tidak menjamin, karena faktanya mereka terpuruk dalam situasi pandemi corona.
"Disnaker tidak bisa melarang perusahan melakukan PHK karena tak berkewenangan, walaupun saya selalu tekankan kepada perusahaan bahwa diupayakan PHk menjadi jalan terakhir," paparnya.
Berita Terkait
-
Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya
-
Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
-
Perempuan Tak Pakai Celana Dalam Tewas di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh