SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani ikut mengomentari masalah tindakan rasis yang dilakukan seorang guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia menyatakan sekolah negeri tidak berbasis agama.
Karena itu, menurutnya kasus rasis tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para guru SMA negeri di Jakarta. Mereka harus paham sekolah negeri berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
Meski setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing, dalam dunia pendidikan jangan sampai salah kaprah, apalagi dilakukan oleh guru.
"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya. Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.
"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.
Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.
"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," ujarnya.
Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya. Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
"Di komisi E sudah di bahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang berkaitanpun sudah minta maaf," pungkasnya.
Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
-
Ketua OSIS Non Islam, Guru Rasis SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid Sendiri
-
Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi
-
Tak Kunjung Kapok, DPRD DKI Kembali Rapat Bahas Anggaran di Puncak
-
Hasil Pembahasan di Puncak, APBD-P DKI 2020 Defisit Rp 24 Triliun
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya