SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani ikut mengomentari masalah tindakan rasis yang dilakukan seorang guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia menyatakan sekolah negeri tidak berbasis agama.
Karena itu, menurutnya kasus rasis tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para guru SMA negeri di Jakarta. Mereka harus paham sekolah negeri berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
Meski setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing, dalam dunia pendidikan jangan sampai salah kaprah, apalagi dilakukan oleh guru.
"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya. Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.
"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.
Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.
"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," ujarnya.
Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya. Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
"Di komisi E sudah di bahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang berkaitanpun sudah minta maaf," pungkasnya.
Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
-
Ketua OSIS Non Islam, Guru Rasis SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid Sendiri
-
Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi
-
Tak Kunjung Kapok, DPRD DKI Kembali Rapat Bahas Anggaran di Puncak
-
Hasil Pembahasan di Puncak, APBD-P DKI 2020 Defisit Rp 24 Triliun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional