SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani ikut mengomentari masalah tindakan rasis yang dilakukan seorang guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur. Ia menyatakan sekolah negeri tidak berbasis agama.
Karena itu, menurutnya kasus rasis tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para guru SMA negeri di Jakarta. Mereka harus paham sekolah negeri berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
Meski setiap orang memiliki kepercayaan masing-masing, dalam dunia pendidikan jangan sampai salah kaprah, apalagi dilakukan oleh guru.
"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya. Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.
"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.
Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.
"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," ujarnya.
Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya. Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
"Di komisi E sudah di bahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang berkaitanpun sudah minta maaf," pungkasnya.
Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam. Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.
Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.
"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum
-
Ketua OSIS Non Islam, Guru Rasis SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid Sendiri
-
Ajak Murid Tak Pilih Ketua Osis Non-Muslim, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi
-
Tak Kunjung Kapok, DPRD DKI Kembali Rapat Bahas Anggaran di Puncak
-
Hasil Pembahasan di Puncak, APBD-P DKI 2020 Defisit Rp 24 Triliun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit