Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 November 2020 | 09:35 WIB
Ilustrasi komplotan curanmor. [Suara/Iqbal]

Bermodal kunci letter T komplotan curanmor ini berhasil menggasak 10 sepeda motor. Alasan mereka pun klasik yakni faktor ekonomi.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi membeberkan, para pelaku menjual hasil curanmor ke wilayah Lampung dan wilayah Sumatera lainnya, dengan harga Rp 2-3 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Baca Juga: Viral Aksi Dua Sejoli Geger di Mobil, Kekasih Nyaris Dijepit Pintu

Load More