Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 November 2020 | 10:59 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam saat menginterogasi Heru Santoso, ayah yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur saat ungkap kasus, Kamis (5/11/2020). [Foto: BantenHits.com]

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam menyatakan, perbuatan bejat Heru terbongkar saat anaknya mau menceritakan kejadian pilu tersebut kepada bibinya.

Dari sana, terungkap bahwa tersangka tega melakukan tindakan asusila itu hingga dua kali.

“Waktu itu anaknya mengeluh sakit pas buang air kecil sama bibinya. Pada saat itu belum mau cerita, sampai dibujuk sama guru ngajinya, akhirnya diceritakanlah kejadian tersebut,” papar Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heru diancam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Janda Tua di Tangerang Terciduk Jual Emas Palsu, Sama Polisi Dilepaskan

Load More