SuaraJakarta.id - Seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang ditembak mati polisi.
MJ ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan saat ditangkap oleh petugas.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Baca Juga: Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung
Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis begal motor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.
Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.
Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan aksi. Mereka sudah beraksi 50 kali, bahkan mungkin bisa lebih.
"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," katanya.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal Perwira Marinir di Jakarta Pusat Ditangkap
Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua.
Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.
Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.
"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku begal motor telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini