Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 November 2020 | 17:52 WIB
Pasangan pengantin menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (6/6/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

"Kapasitas tamu yang datang menyesuaikan dengan kondisi yang ada, kita yang jelas mengukurnya dengan tempat duduk dengan pakai pelaminan dan lain-lain, room table, kapasitas yang terpenuhi sudah standar protokol itu yang diperbolehkan 25 persen dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata dia.

Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Dia berharap para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan. [Antara]

Baca Juga: Kabar Gembira buat Warga DKI, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Ini 3 Syaratnya

Load More