SuaraJakarta.id - Program hunian DP 0 Rupiah kini sudah bisa ditempati. Hal ini ditandai dengan kegiatan penandatanganan akad kredit dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para penerima manfaat DP 0 Rupiah.
Penandatanganan akad kredit dan penyerahan kunci tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarwoko, beserta Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi.
Sejumlah proyek hunian DP 0 Rupiah yang sudah dapat ditempati oleh penerima manfaat mencakup Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Utara dan Apartemen Sentraland Cengkareng dengan Perum Perumnas sebagai perusahaan pengembangnya.
Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi menyampaikan, per 31 oktober 2020, Bank DKI sebagai bank pelaksana Program DP Nol Rupiah telah merealisasikan penyaluran KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah sebesar Rp 143 Miliar kepada 514 penerima manfaat DP 0 Rupiah di sejumlah hunian yang terdaftar oleh Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) dan telah bekerjasama dengan Bank DKI.
Sejumlah hunian tersebut diantaranya adalah Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur milik KSO Sarana-Totalindo/Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan 2 hunian yang dikembangkan Perum Perumnas yaitu Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Utara dan Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada 2 hunian yang dikembangkan Perum Perumnas, Bank DKI telah menyalurkan KPR FPPR sebesar Rp 11 miliar kepada 45 penerima manfaat.
"Hingga saat ini untuk kredit perumahan di Bank DKI sudah ada sekitar Rp 3,5 triliun yang terbagi untuk KPR sebesar Rp 2,1 triliun dan syariah sisanya, DP 0 Rp 143 miliar. Kabar gembiranya adalah yang sudah pinjam dalam skema Dp 0 rupiah ini nilai NPL-nya 0, ini menunjukan masyarakat berpenghasilan rendah ini memiliki komitmen bagus untuk bayar, termasuk saat pandemi COVID-19 saat ini tidak ada masalah," kata Babay.
Adapun, kata Babay, untuk penghasilan dari warga yang melamar untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah, maksimalnya adalah Rp 14 juta setelah munculnya Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Namun untuk minimalnya tergantung angsuran dan jangka waktunya. Namun Bank DKI menyediakan maksimal kredit atas angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan (Debt Service Ratio/DSR) sampai 60 persen, kira-kira kalau penghasilan Rp 7 juta berarti yang bisa diberikan maksimal angsuran Rp 4,2 juta ini di antara bank lain Bank DKI paling besar," ujarnya.
Baca Juga: Tambah Dua Rusunami, 514 Warga DKI Terima Kredit Rumah DP 0 Rupiah
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan bahwa sebagai Bank milik Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI pun kembali turut serta dalam mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah bagi warga DKI Jakarta yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat.
Saat ini Herry menyebut bahwa Bank DKI masih terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan calon penerima manfaat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bank pelaksana maka Bank DKI bertugas memverifikasi warga DKI Jakarta dianggap yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan perbankan khusus program sebagai calon penerima manfaat.
“Bank DKI berkomitmen untuk turut mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian. Kegiatan ini sejatinya merupakan implementasi Bank DKI sebagai agent of development dan mendorong program Pemprov DKI Jakarta sebagaimana visi dan misinya yakni maju kotanya bahagia warganya,” ujar Herry.
Program Down Payment Nol Rupiah (DP Nol Rupiah) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Program yang dikenal dengan Samawa ini memberikan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki unit rumah sudah jadi dan siap huni di DKI Jakarta.
Adapun kriteria calon penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan antara lain seperti warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan e-KTP, belum memiliki rumah sendiri, berpenghasilan bersih rumah tangga maksimal Rp 14,8 juta per bulan, tidak sedang menerima bantuan/subsidi perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki NPWP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026