Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 17:36 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu (4/11/2020) lalu.

Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4A.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

Baca Juga: Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

Majelis hakim selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa.

Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa mencapai Rp 19 juta.

"Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya hakim.

"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp 18.911.750," Wahyu menjawab.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penghasilan di Luar Gaji

Baca Juga: Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong

Tak sampai di situ, hakim juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki.

Load More