Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 November 2020 | 07:15 WIB
ES pelaku pembuang bayi saat digiring anggota Polsek Bogor Utara ke ruangan penyidikan, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Tak lebih dari 24 jam pelaku pembuang janin bayi di selokan Perumahan PDK, Kota Bogor, akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berinisial ES (33), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Polsek Bogor Utara yang mengusut kasus ini menangkap pelaku di kontrakannya, yang tak jauh dari lokasi pembuangan janin bayinya, Kamis (12/11/2020).

Berikut fakta-fakta dari kasus pembuangan janin bayi di selokan Perumahan PDK Bogor:

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari

1. Hubungan Gelap

Berdasarkan keterangan kepada petugas, ES mengaku janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial HR.

Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, ES dan HR telah menjalin asmara sejak Januari sampai Mei 2020.

Selama berpacaran, HR selalu main ke kontrakan ES yang beralamat di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Selama berpacaran dengan HR, kata keterangan ES, setiap hari Minggu HR sering menjemput dan main ke kontrakan ES di Ciparigi," ujarnya kepada wartawan ditemui di Mapolsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Aborsi Janin, ART di Bogor Takut Ketahuan Orang Tua Hamil Duluan

2. Hamil di Luar Nikah

Load More