Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 November 2020 | 07:15 WIB
ES pelaku pembuang bayi saat digiring anggota Polsek Bogor Utara ke ruangan penyidikan, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Dalam keterangannya kepada polisi, ES mengaku juga sering main ke rumah HR yang berada di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di rumah HR tersebut keduanya melakukan hubungan badan setiap minggu.

"Pengakuan ES, HR selalu mengajak ES ke rumah HR di Cijeruk, dan itu rutin setiap minggu dan melakukan hubungan badan," ucapnya.

"Setelah putus dengan HR, sekitar Juni, ES menyadari bahwa dia hamil. Namun ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahu HR," sambungnya.

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari

ES pelaku pembuang bayi saat digiring anggota Polsek Bogor Utara ke ruangan penyidikan, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

3. Aborsi di Kloset

Pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, ES merasakan perutnya sakit hebat dan meminta ayahnya untuk membelikan obat lambung.

Kemudian, ayahnya membelikan obat lambung tersebut kepada ES di kontrakannya untuk meminumnya sekitar satu sendok makan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ES mulas dan masuk ke kamar mandi. Rupanya ia melakukan aborsi di kloset.

Setelah itu, pelaku mengangkat janinnya dan membersihkannya. Pelaku melakukan persalinan tanpa dibantu siapa pun.

Baca Juga: Aborsi Janin, ART di Bogor Takut Ketahuan Orang Tua Hamil Duluan

"Kemudian setelah dibersihkan, janin tersebut dibungkus plastik dan diamankan di lemari baju yang berada di kamar ES. ES menyimpan janin bayi tersebut selama tiga hari. Kemudian pada hari Selasa 10 November 2020, ES membuang janin bayi tersebut di selokan Perumahan PDK Ciparigi dan ditemukan oleh warga keesokan harinya," jelasnya.

Load More