Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 November 2020 | 07:15 WIB
ES pelaku pembuang bayi saat digiring anggota Polsek Bogor Utara ke ruangan penyidikan, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, ES merasakan perutnya sakit hebat dan meminta ayahnya untuk membelikan obat lambung.

Kemudian, ayahnya membelikan obat lambung tersebut kepada ES di kontrakannya untuk meminumnya sekitar satu sendok makan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ES mulas dan masuk ke kamar mandi. Rupanya ia melakukan aborsi di kloset.

Setelah itu, pelaku mengangkat janinnya dan membersihkannya. Pelaku melakukan persalinan tanpa dibantu siapa pun.

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari

"Kemudian setelah dibersihkan, janin tersebut dibungkus plastik dan diamankan di lemari baju yang berada di kamar ES. ES menyimpan janin bayi tersebut selama tiga hari. Kemudian pada hari Selasa 10 November 2020, ES membuang janin bayi tersebut di selokan Perumahan PDK Ciparigi dan ditemukan oleh warga keesokan harinya," jelasnya.

Pelaku pembuang janin bayi dibungkus plastik di Perumahan PDK, Kota Bogor, Jawa Barat, saat diperiksa Satreskrim Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

4. Terekam CCTV

Ilot menambahkan pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mengecek CCTV yang ada di Perumahan PDK tersebut.

"Setelah ada CCTV, dan diputar terlihat ada seorang perempuan yang meletakan dengan sengaja bungkusan plastik warna hitam tersebut di pinggir Jalan Matematika," jelasnya.

"Warga ternyata kenal dengan pelaku ES ini, karena pelaku ini ternyata masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan PDK Ciparigi tersebut. Kita langsung cari dan bisa ketemu juga" sambungnya.

Baca Juga: Aborsi Janin, ART di Bogor Takut Ketahuan Orang Tua Hamil Duluan

"Hasil sementara, ini dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial HR. Pacarnya itu sudah melakukan hubungan gelap dan menghamili. Akhirnya tersangka ini takut diketahui oleh orang tuanya, dan dilakukan aborsi di kamar mandi di rumahnya sendiri, tanpa bantuan orang lain menurut keterangan pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 64 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.

Seorang warga menunjukkan foto temuan mayat bayi perempuan melalui layar HP di Perumahan PDK Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

5. Bau Busuk

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat digemparkan dengan sesosok mayat bayi dalam plastik warna hitam, Rabu (11/11/2020).

Sosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga dalam bungkusan plastik warna hitam di selokan Jalan Matematika Perumahan PDK.

Load More