SuaraJakarta.id - Tak lebih dari 24 jam pelaku pembuang janin bayi di selokan Perumahan PDK, Kota Bogor, akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga berinisial ES (33), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Polsek Bogor Utara yang mengusut kasus ini menangkap pelaku di kontrakannya, yang tak jauh dari lokasi pembuangan janin bayinya, Kamis (12/11/2020).
Berikut fakta-fakta dari kasus pembuangan janin bayi di selokan Perumahan PDK Bogor:
Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, ES Aborsi dan Simpan Janin Bayi di Lemari
1. Hubungan Gelap
Berdasarkan keterangan kepada petugas, ES mengaku janin itu merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial HR.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan, ES dan HR telah menjalin asmara sejak Januari sampai Mei 2020.
Selama berpacaran, HR selalu main ke kontrakan ES yang beralamat di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Selama berpacaran dengan HR, kata keterangan ES, setiap hari Minggu HR sering menjemput dan main ke kontrakan ES di Ciparigi," ujarnya kepada wartawan ditemui di Mapolsek Bogor Utara, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Aborsi Janin, ART di Bogor Takut Ketahuan Orang Tua Hamil Duluan
2. Hamil di Luar Nikah
Dalam keterangannya kepada polisi, ES mengaku juga sering main ke rumah HR yang berada di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di rumah HR tersebut keduanya melakukan hubungan badan setiap minggu.
"Pengakuan ES, HR selalu mengajak ES ke rumah HR di Cijeruk, dan itu rutin setiap minggu dan melakukan hubungan badan," ucapnya.
"Setelah putus dengan HR, sekitar Juni, ES menyadari bahwa dia hamil. Namun ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahu HR," sambungnya.
3. Aborsi di Kloset
Berita Terkait
-
Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
-
Kuliah Gratis di IPB Jalur Beasiswa Dibuka Lagi, Begini Mekanisme dan Proses Pendaftarannya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan