Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 16 November 2020 | 22:03 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]

"Ada empat lagi berinisial DS, CK, CL, dan KP sudah berstatus DPO," ungkapnya.

Kini, pelaku RJA dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga: Aksi Buruh Diserang Preman, Polisi Tangkap Pimpinan Serikat

Load More