Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Sabtu, 21 November 2020 | 12:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kapolda Metro Jaya yang baru Inspektur Jenderal Fadil Imran segera melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan (Fadil Imran) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (21/11/2020).

Maka itu, KPK mengultimatum Fadil Imran yang baru menjadi Kapolda Metro Jaya yang merupakann penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sesuai Undang-Undang.

"Ini bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," ujar Ipi.

Baca Juga: Irjen Pol Fadil Imran Janji Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Ipi berharap kepada penyelenggara negara harus, mengikuti sesuai peraturan undang-undang nonor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

"Mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis secara resmi melantik Irjen Pol Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Idham juga melantik Irjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Kapolda Jawa Barat (Jabar).

Kapolda sebelumnya dicopot pasca kisruh kerumunan Habib Rizieq Shihab di Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Selain Kapolda Metro dan Jabar, Kapolri juga melantik beberapa Kapolda lainnya dan jabatan Koorsahli Kapolri, Kadiv Propam dan Aslog Kapolri.

Baca Juga: Kapolda Metro: Saya Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq!

Load More