SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transis di Provinsi DKI Jakarta akan kembali diperpanjang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
PSBB Transisi Jakarta akan diterapkan lagi di Ibu Kota sampai dua pekan ke depan.
"Terkait PSBB Insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," ujar Riza di gedung Perbakin, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (9/11/2020), memperpanjang PSBB Transisi yang berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020).
Kendati menyebut PSBB Transisi diperpanjang, Riza Riza enggan menyebut secara rinci mengenai penerapan aturan ini nantinya.
Dia menyatakan Anies yang akan mengumumkannya lebih lanjut.
"Nanti kita umumkan, saya tidak ingin mendahului Pak Gubernur yang akan sampaikan terkait perpanjangan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut keputusan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta sudah dibicarakan dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Soal Instruksi Tito, DPRD DKI: Anies Tak Bisa Asal Dicopot
Mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajarannya, hingga para ahli.
"Kami memang dalam beberapa hari ini terus melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif aturan ini langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.
Selama PSBB masa transisi yang sudah berjalan, Anies dalam Kepgub itu menyatakan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan Corona.
Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir