SuaraJakarta.id - Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rumah Sakit Ummi ke polisi pada Sabtu (28/11/2020).
Menurut Agustuan, alasan pelaporan itu, karena RS Ummi dinilai telah menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular.
"Iya benar kita sudah laporkan kepada polisi, kaitan dengan menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular yakni wabah Covid-19," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam.
Maka dari itu, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) nomor 107 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Mikro dan Komunitas (PSBMK), akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif dan yang lainnya.
"Tapi yang pasti kami sampaikan, di Perwali 107 tentang PSBMK, setiap unit usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penangulangan Covid-19 ini, makan akan dikenakan sanksi sampai maksimal penutupan izin usaha," katanya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi ke Polresta Bogor Kota.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.
Baca Juga: Gara-gara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI ke Polisi
"Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19," ujarnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Gara-gara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI ke Polisi
-
Seharusnya RS UMMI Terangkan Kondisi Habib Rizieq Biar Tak Simpang Siur
-
Analis: Apa Sulitnya RS UMMI Jelaskan Habib Rizieq Positif atau Negatif
-
Rizieq ODP Covid-19, Bima Arya Sesalkan RS Ummi Diam-Diam Tak Koordinasi
-
Sakit Hati Kerap Dipaksa Oral Seks, Haerudin Bunuh dan Kubur Teman Sendiri
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun