SuaraJakarta.id - Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rumah Sakit Ummi ke polisi pada Sabtu (28/11/2020).
Menurut Agustuan, alasan pelaporan itu, karena RS Ummi dinilai telah menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular.
"Iya benar kita sudah laporkan kepada polisi, kaitan dengan menghambat, menghalangi dalam upaya penanggulangan penyakit wabah menular yakni wabah Covid-19," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam.
Maka dari itu, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) nomor 107 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Mikro dan Komunitas (PSBMK), akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif dan yang lainnya.
Baca Juga: Gara-gara Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI ke Polisi
"Tapi yang pasti kami sampaikan, di Perwali 107 tentang PSBMK, setiap unit usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penangulangan Covid-19 ini, makan akan dikenakan sanksi sampai maksimal penutupan izin usaha," katanya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Saat dikonfirmasi, Kabid Komunikasi, Informasi Publik Diskominfo Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon membenarkan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS Ummi ke Polresta Bogor Kota.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi dianggap tidak melakukan prosedur bagi pasien Covid-19 dengan benar.
Baca Juga: Seharusnya RS UMMI Terangkan Kondisi Habib Rizieq Biar Tak Simpang Siur
"Prosedur itu kaitan dengan terhadap pasien yang masuk di RS Ummi. Jadi kan ada prosedur tugas dan tanggung jawab dari RS Ummi sebagai RS rujukan Covid-19, untuk melakukan penanganan dalam konteks pencegahan Covid-19," ujarnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari