SuaraJakarta.id - Habib Rizieq kabur lewat pintu belakang Rumah Sakit UMMI Bogor, Sabtu (28/11/2020). Habib Rizieq keluar rumah sakit tanpa diketahui pihak Rumah Sakit UMMI Bogor.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser. Bahkan polisi sudah resmi menyatakan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq diketahui kabur melalui pintu belakang RS Ummi. Hal tersebut diketahui usai ada laporan dari pihak RS Ummi.
"Hasil koordinasi dan komunikasi dengan Security RS Ummi, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Minggu (29/11/2020).
Pihak RS Ummi juga mengaku tidak mengetahui Habib Rizieq dan istrinya tersebut saat pulang menggunakam kendaraan ber plat nomor berapa dan mobil jenis apa.
"Pihak RS Ummi tidak mengetahui menggunakan kendaraan yang digunakan bersangkutan. Tapi keduanya telah meninggalkan kamar sejak malam saat dicek. Untuk lebih jelas langsung ke pihak RS aja ya," tukasnya.
Ketika SuaraJakarta.id mencoba terus menghubungi Direktur RS Ummi, Dokter Andi Tata sampai saat ini. Tidak menanggapi sedikitpun kaitan informasi Habib Rizieq kabur dari RS Ummi tersebut.
Habib Rizieq kabur dari rumah sakit tanpa menunjukkan hasil tes swab COVID-19. Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq Shihab kabur pada Sabtu (29/11/2020) malam, tanpa menjelaskan hasil swab.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit UMMI Bogor
Pihak RS juga mengaku saat ini kebingungan atas prilaku yang ditunjukkan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Bahkan, Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai Imam Besar umat Islam tersebut dinilai tidak bisa bekerjasama, dengan petugas medis dan Pemerintah Kota Bogor.
"Kita dapat informasi itu saja, mungkin lebih jelasnya bisa hubungi pihak RS (Rumah Sakit Ummi)," katanya kepada SuaraJakarta.id, saat dihubungi melalui telpon seluler Minggu (29/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Kerusakan bagi Pengguna Harian
-
Dedikasi Sosial Haji Robert di Balik Pembangunan Gereja Pusat GMIH Tobelo
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli