Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 30 November 2020 | 11:16 WIB
Kuasa Hukum DPP FPI Aziz Yanuar [Suara.com/Muhamad Yasir]
INFOGRAFIS: Beda Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq dan Gibran

Mahfud mengatakan Habib Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebab, Imam Besar FPI itu masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Habib Rizieq Diperiksa Polisi, FPI: Jangan Diskriminatif

Load More