Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab ditunggu polisi sampai, Selasa (1/12/2020) di Kantor Polisi Polda Metro Jaya. Jika tidak datang, polisi akan mengambil tindakan.

Tindakan itu, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas jika hari ini keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Yusri menjelaskan keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Baca Juga: Polda Metro: Kami Tunggu Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan hingga Malam

Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Jika keduanya tak kunjung hadir maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (3/12).

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Habib Rizieq dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Harap Jokowi Tetap Pelihara Politik Oligarki

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (Antara)

Load More