Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Desember 2020 | 14:45 WIB
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP memberhentikan pengendara motor yang melanggar PSBB Jakarta kerena tidak menggunakan masker dan memeriksa identitas di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020). [ANTARA / Fakhri Hermansyah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimpun dana Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar PSBB Jakarta sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).

Arifin mengatakan, denda pelanggar PSBB Jakarta yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta.

Denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?

"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.

Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.

Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir di Jakarta.

"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin. [Antara]

Baca Juga: Selain Langgar Prokes, Diskotek Monggo Mas juga Ada Peredaran Narkoba

Load More