SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimpun dana Rp 5,5 miliar yang berasal dari denda para pelanggar PSBB Jakarta sejak pandemi Covid-19 merebak di Ibu Kota.
"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember) yakni dari pelanggaran masker, termasuk dari pelanggaran pertokoan dan perkantoran," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monas, Senin (21/12/2020).
Arifin mengatakan, denda pelanggar PSBB Jakarta yang paling besar berasal dari perkantoran dan pertokoan dengan nominal Rp 50 juta.
Denda itu pun diberikan karena ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada restoran, ada juga kemarin kerumunan. Itu ada yang kita kenakan sampai Rp50 juta," kata Arifin mengungkapkan asal denda terbanyak.
Ia pun berkomitmen bersama dengan pihaknya untuk tetap melakukan pengawasan lebih ketat lagi termasuk untuk kawasan perkantoran yang juga menjadi sorotan dalam Seruan Gubernur 17/2020.
Arifin meminta para pegawainya di tubuh Satpol PP untuk tetap mengawasi protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 dapat segera berakhir di Jakarta.
"Tidak boleh berhenti, mungkin jenuh dan bosan. Tapi memang kedisiplinan masyarakat itu perlu diperhatikan lewat pengawasan ya. Kita ingin tegakkan lagi kesadaran masyarakat," ujar Arifin. [Antara]
Baca Juga: Anies Ungkap Cuti Bersama Penyebab Kasus COVID-19 DKI Naik, karena Pilkada?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?