SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Namun sektor pariwisata tetap boleh beroperasi ketika regulasi ini diterapkan.
Aturan PPKM sendiri memperketat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang diterapkan di ibu kota. Regulasi ini mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Mengenai pelaksanaan usaha sektor pariwisata, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021. SK itu mengatur tentang Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikuti Senin (11/1/2021).
Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan. Gubernur Anies Baswedan pernah menarik rem darurat dan memperketat PSBB pada bulan September lalu.
Beda dengan saat itu, pengetatan PSBB kali ini tidak melarang operasional tempat usaha pariwisata. Ada aturan seperti pembatasan pengunjung dan jam operasional.
Kegiatan resepsi yang selalu dilarang ketika PSBB ketat, kini diizinkan. Namun dengan catatan ada pengurangan 75 persen dari total kapasitas pengunjung.
Restoran, kafe, dan bar pun masih diizinkan untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine in. Seperti resepsi, kapasitas pengunjung juga dikurangi hingga 25 persen yang boleh ada di lokasi.
Berikut ketentuan rinci pelaksanaan PPKM di Jakarta untuk sektor pariwisata:
Baca Juga: Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?
1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional
2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB
3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB
5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam
6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar