SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Namun sektor pariwisata tetap boleh beroperasi ketika regulasi ini diterapkan.
Aturan PPKM sendiri memperketat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang diterapkan di ibu kota. Regulasi ini mulai berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Mengenai pelaksanaan usaha sektor pariwisata, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021. SK itu mengatur tentang Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikuti Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Berlangsung PSBB Ketat Lagi, Apakah Sistem Ganjil Genap Berlaku?
Pemberlakuan pengetatan PSBB bukan sekali ini saja dilakukan. Gubernur Anies Baswedan pernah menarik rem darurat dan memperketat PSBB pada bulan September lalu.
Beda dengan saat itu, pengetatan PSBB kali ini tidak melarang operasional tempat usaha pariwisata. Ada aturan seperti pembatasan pengunjung dan jam operasional.
Kegiatan resepsi yang selalu dilarang ketika PSBB ketat, kini diizinkan. Namun dengan catatan ada pengurangan 75 persen dari total kapasitas pengunjung.
Restoran, kafe, dan bar pun masih diizinkan untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine in. Seperti resepsi, kapasitas pengunjung juga dikurangi hingga 25 persen yang boleh ada di lokasi.
Berikut ketentuan rinci pelaksanaan PPKM di Jakarta untuk sektor pariwisata:
Baca Juga: Terkait Instruksi PPKM, Wakil Gubernur Riau Sampaikan Ini
1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional
2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB
3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB
5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam
6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB
7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB
12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Jadi Tuan Rumah HLF-MSP 2024 dan IAF ke-2, Menparekraf: Acara Ini Perkuat Brand Image Indonesia di Afrika
-
Jokowi Minta Indonesia Tiru Pariwisata Alam di Bhutan dan Maladewa, Ambil Turis Pasar Atas-Kurangi Kuota
-
25 Pelaku UMKM Dapat Pelatihan Disnakertranskopumkm, Apakah Itu?
-
Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Seram Bagian Barat Peroleh Sosialisasi Inklusi Keuangan
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya