SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei pada Rabu (13/1/2021). Sidang tersebut bakal digelar secara telekonferensi dengan agenda dakwaan.
Sidang perdana atas kasus dugaan perusakan rumah milik Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia itu, digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan jam 10.00 WIB secara teleconference," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Selasa (12/1/2021) malam.
Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei, yakni Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin.
Eko mengungkapkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan berkas perkara John Kei ke PN Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun pasal yang disangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Barat meringkus John Kei dan 38 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER. (Antara)
Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke PN Jakbar, John Kei Segera Disidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar