SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Depok bakal menggelar sidang perdana kasus gugatan terhadap artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021) pekan depan. Persidangan itu akan digelar setelah Raffi diduga karena melanggar protokol kesehatan terkait aksinya keluyuran dan berpesta setelah ikut divaksin perdana bersama Presiden Joko Widodo.
Sidang perdana Raffi terkait kasus dugaan pelanggaran prokes itu disampaikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," katanya saat dihubungi Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Namun, kehadiran Raffi Ahmad bisa diwakilkan.
"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya singkat.
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Suami Nagita Slavina itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.
David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Vokalis Kapten Band Nyabu
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 TV swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.
Tag
Berita Terkait
-
RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan
-
Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad
-
Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham
-
Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan
-
Syahnaz Sadiqah Jadi Bunda PAUD Bandung Barat, Intip Tugas dan Tanggung Jawabnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar