SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Depok bakal menggelar sidang perdana kasus gugatan terhadap artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021) pekan depan. Persidangan itu akan digelar setelah Raffi diduga karena melanggar protokol kesehatan terkait aksinya keluyuran dan berpesta setelah ikut divaksin perdana bersama Presiden Joko Widodo.
Sidang perdana Raffi terkait kasus dugaan pelanggaran prokes itu disampaikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," katanya saat dihubungi Suara.com, Minggu (17/1/2021).
Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Namun, kehadiran Raffi Ahmad bisa diwakilkan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, Vokalis Kapten Band Nyabu
"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya singkat.
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Suami Nagita Slavina itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.
David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.
"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Sudah Diperiksa Polisi, Laporan Pekat IB Terhadap Raffi Ahmad Ditolak
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 TV swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.
Berita Terkait
-
Chika Jessica Merinding, Raffi Ahmad Cuma Minta Ditangisi Saat Meninggal Usai Beri Bantuan Uang
-
Rayyanza Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah, Raffi Ahmad Ngadu ke Dedi Mulyadi
-
Sidak Rumah Mbak Lala yang Dapat Vendor Tak Amanah, Raffi Ahmad Berkali-kali Istigfar
-
Giliran Chika Jessica Dapat Bantuan Dana Raffi Ahmad
-
'Diancam' Dibawa ke Barak Militer, Rayyanza Malah Ajak Dedi Mulyadi Ngopi Bareng
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng