Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:42 WIB
Ilustrasi SIM (Suara.com/Alfian Winanto)

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," jelas Pasal 7 dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.

Load More