SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial AF (30) di Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi karena didua telah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku tertangkap setelah polisi menyelidiki video AF saat menyiksa anaknya dengan cara mengikat kedua tangannya di jendela rumah,
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istri-nya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.
"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Heri seperti dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Heri mengatakan modus pelaku yakni dengan cara mengirim sebuah video saat menyiksa anaknya kepada sang istri. Dalam video itu, korban diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas," ujarnya.
Bahkan video pelaku menganiaya korban sempat viral di media sosial. Biang kerok-nya adalah pelaku sendiri yang menyebarluaskan video penganiyaan itu melalui akun Facebook pribadinya.
"Jadi sempat diviralkan di facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Baca Juga: Anak tak Sedih Lihat Ayah Menangis Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri.
Berita Terkait
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Kejam! Tak Tahan Suara Tangisan Bayi, Buruh Bangunan Di Manado Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas
-
Ayah Penganiaya Anak Di Apartemen Signature Park Ternyata Pernah Dilaporkan Terkait Kasus KDRT
-
4 Fakta Bos Perusahaan Ternama Aniaya Anak dan Istri: Ternyata 'Hobi' KDRT
-
6 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Apartemen, Kasus Naik ke Penyidikan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris