SuaraJakarta.id - Pedagang warung makan di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang banyak yang mengalami penurunan omzet. Bahkan penurunannya hingga 90 persen.
Hal ini terjadi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang.
Sehingga dampaknya banyak pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang melakukan Work From Home (WFH).
"Sangat berdampak, sekarang dari 100 persen jadi 10 persen. Itu juga ada dalam sehari ada yang datang satu-dua orang pelanggan," ujar pemilik warung makan Saung Nunking, Nungki, Kamis (28/1/2021).
Nungki mengaku akibat aturan PPKM Kota Tangerang membuatnya dirinya terpaksa merumahkan dua karyawannya. Agar bisa menutupi kebutuhan dari warungnya.
"Karyawan dari 3 orang, sekarang tinggal 1 orang, (itu pun) gaji karyawan tetap enggak ketutup dari sini, untung saya ada usaha lain," tuturnya.
Nungki mengaku menyayangkan dengan keputusan Pemkot Tangerang tentang pembatasan aktivitas jam operasional tempat usaha.
Sebab, dirinya terpaksa harus menutup warungnya lebih awal.
"Dari waktu bukanya aja saya sudah dimundurin, biasanya pukul 07.00 sekarang pukul 08:00. Sedangkan pukul 18:00 harus wajib tutup. Orang-orang aja yang pada parkir pada dibubarin. Itu sudah banyak banget dah," kata Nungki.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jilid 2: Angkutan di DKI Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Sepinya pelanggan membuat Nungki harus berpikir mencari akal. Salah satunya dengan masak tak terlalu banyak.
"Kalau ada sisa otomatis dibuang. Tapi kalau yang bisa kita simpen atau kita olah lagi, jadi disiasati saja. Tapi saya lebih sedikit (masaknya), jadi besok ganti lagi ganti lagi," ucapnya.
Dirinya berharap agar Pemkot Tangerang juga memperhatikan nasib pelaku usaha rumah makan.
Sebab, banyak warung yang omzetnya turun drastis saat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM jilid II, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.
Berikut beberapa aturan PPKM jilid II lainnya:
Berita Terkait
-
Dampak Beras Oplosan: Omzet Pedagang Pasar Induk Cipinang Anjlok, Wagub Rano Karno akan Turun Tangan
-
Wamendag Sanggah Bendera 'One Piece' Ganggu Omzet Pedagang
-
Sehari Cuma Dapat Rp10 Ribu, Ini 4 Fakta Getir Pedagang yang Tetap Setia pada Merah Putih
-
Jeritan Pedagang Bendera, Tolak Jual Bendera 'One Piece', Omzet Malah Terjun Bebas 50 Persen
-
BRI Hadir untuk UMKM: Cerita Sukses Renaco dari Dapur ke Digital
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan