SuaraJakarta.id - Pedagang warung makan di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang banyak yang mengalami penurunan omzet. Bahkan penurunannya hingga 90 persen.
Hal ini terjadi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang.
Sehingga dampaknya banyak pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang melakukan Work From Home (WFH).
"Sangat berdampak, sekarang dari 100 persen jadi 10 persen. Itu juga ada dalam sehari ada yang datang satu-dua orang pelanggan," ujar pemilik warung makan Saung Nunking, Nungki, Kamis (28/1/2021).
Nungki mengaku akibat aturan PPKM Kota Tangerang membuatnya dirinya terpaksa merumahkan dua karyawannya. Agar bisa menutupi kebutuhan dari warungnya.
"Karyawan dari 3 orang, sekarang tinggal 1 orang, (itu pun) gaji karyawan tetap enggak ketutup dari sini, untung saya ada usaha lain," tuturnya.
Nungki mengaku menyayangkan dengan keputusan Pemkot Tangerang tentang pembatasan aktivitas jam operasional tempat usaha.
Sebab, dirinya terpaksa harus menutup warungnya lebih awal.
"Dari waktu bukanya aja saya sudah dimundurin, biasanya pukul 07.00 sekarang pukul 08:00. Sedangkan pukul 18:00 harus wajib tutup. Orang-orang aja yang pada parkir pada dibubarin. Itu sudah banyak banget dah," kata Nungki.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jilid 2: Angkutan di DKI Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Sepinya pelanggan membuat Nungki harus berpikir mencari akal. Salah satunya dengan masak tak terlalu banyak.
"Kalau ada sisa otomatis dibuang. Tapi kalau yang bisa kita simpen atau kita olah lagi, jadi disiasati saja. Tapi saya lebih sedikit (masaknya), jadi besok ganti lagi ganti lagi," ucapnya.
Dirinya berharap agar Pemkot Tangerang juga memperhatikan nasib pelaku usaha rumah makan.
Sebab, banyak warung yang omzetnya turun drastis saat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM jilid II, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.
Berikut beberapa aturan PPKM jilid II lainnya:
Berita Terkait
-
Botol Plastik Disulap Jadi Sapu, Warga Petukangan Utara Raup Omzet hingga Rp3 Juta per Bulan
-
BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar
-
Cuan Berkat Unjuk Rasa, Pedagang Kopi hingga Gorengan Panen Omzet
-
Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji
-
Harapan Baru UMKM: Produk Lokal Masuk Marketplace, Omzet Dibidik Naik
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi
-
Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan