Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Januari 2021 | 22:26 WIB
Pemilik Warung Makan Saung Nunking, Nungki, di kawasan Puspemkot Tangerang, Kamis (28/1/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Pedagang warung makan di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang banyak yang mengalami penurunan omzet. Bahkan penurunannya hingga 90 persen.

Hal ini terjadi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang.

Sehingga dampaknya banyak pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang melakukan Work From Home (WFH).

"Sangat berdampak, sekarang dari 100 persen jadi 10 persen. Itu juga ada dalam sehari ada yang datang satu-dua orang pelanggan," ujar pemilik warung makan Saung Nunking, Nungki, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Jilid 2: Angkutan di DKI Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

Nungki mengaku akibat aturan PPKM Kota Tangerang membuatnya dirinya terpaksa merumahkan dua karyawannya. Agar bisa menutupi kebutuhan dari warungnya.

"Karyawan dari 3 orang, sekarang tinggal 1 orang, (itu pun) gaji karyawan tetap enggak ketutup dari sini, untung saya ada usaha lain," tuturnya.

Nungki mengaku menyayangkan dengan keputusan Pemkot Tangerang tentang pembatasan aktivitas jam operasional tempat usaha.

Sebab, dirinya terpaksa harus menutup warungnya lebih awal.

"Dari waktu bukanya aja saya sudah dimundurin, biasanya pukul 07.00 sekarang pukul 08:00. Sedangkan pukul 18:00 harus wajib tutup. Orang-orang aja yang pada parkir pada dibubarin. Itu sudah banyak banget dah," kata Nungki.

Baca Juga: Jelang Imlek, Pedagang Pernak-pernik di Tangerang Keluhkan Sepi Pembeli

Sepinya pelanggan membuat Nungki harus berpikir mencari akal. Salah satunya dengan masak tak terlalu banyak.

"Kalau ada sisa otomatis dibuang. Tapi kalau yang bisa kita simpen atau kita olah lagi, jadi disiasati saja. Tapi saya lebih sedikit (masaknya), jadi besok ganti lagi ganti lagi," ucapnya.

Dirinya berharap agar Pemkot Tangerang juga memperhatikan nasib pelaku usaha rumah makan.

Sebab, banyak warung yang omzetnya turun drastis saat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM jilid II, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.

Berikut beberapa aturan PPKM jilid II lainnya:

  1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
  2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
  3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.
  4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
  5. Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
  6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Aturan PPKM Kota Tangerang jilid II ini telah berlaku sejak, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More