SuaraJakarta.id - Keluarga M. Suci Khadavi Putra turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tidak sah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, mereka menyerahkan berkas kesimpulan terhadap perkara dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan berkas kesimpulan itu masih berkutat pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut membicarakan soal pengertian tertangkap tangan.
"Kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Dengan demikian, Kurniawan menegaskan jika penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Pasalnya, apa yang dilakukan polisi melanggar hukum karena tidak diserahkan ke Polsek terdekat.
"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," kata dia.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak termohon. Pertama adalah Kapolda Metro Jaya, kedua adalah Bareskrim Polri, dan ketiga adalah Komnas HAM.
Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang Kamis (5/2/2021) kemarin, pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dalam hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas, contohnya seperti tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
-
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
-
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
-
Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini
-
Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia