SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap detik-detik penangkapan pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pada Kamis (4/2/2021), mereka melakukan penyelidikan hingga bergerak ke Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana Ridho Rhoma.
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma diamankan di apartemen dengan dua temannya berjenis kelamin laki-laki.
Namun, kedua temannya itu tidak terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga: Ridho Rhoma Positif Amfetamin, Ini Efek Bagi Penggunanya
"Kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Ridho Rhoma memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M. Kini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran.
"Kita masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya Ridho Rhoma kini dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridho Rhoma terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Dapat Peran Pengemis, Momen Rhoma Irama Kembali Main Sinetron Ramai Dikasihani
-
Adik Rhoma Irama Meninggal Dunia
-
Atta Halilintar Bocorkan Karya Tahun 2025, Gandeng Raja Dangdut Rhoma Irama
-
Rhoma Irama Cs Gelar Lomba Cipta Lagu Dangdut, Hadiahnya Fantastis
-
Ganti Lirik 'Judi' Saat Kampanye Akbar RIDO, Rhoma Irama Minta RK Berantas Judol di Jakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu