SuaraJakarta.id - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mewanti-wanti kepada siapapun untuk tidak menyebarkan berita hoaks soal penyebab tewasnya, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Tersangka kasus penghinaan terhadap tokoh NU, Habib Luthfi Bin Yahya itu meninggal saat menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
Alasan Rusdi mengingatkan agar tidak ada yang menyebarkan hoaks soal kematian Maaher, karena bisa terancam hukuman pidana.
"Jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, jika polisi telah transparan kepada publik jika Maaher meninggal di penjara karena mengalami sakit. Namun, dia enggan menjelaskan detail penyakit yang diderita Maaher karena dianggap sensitif.
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," katanya.
Penyakit Maaher Dirahasiakan
Polri sebelumnya merahasiakan penyakit Maaher. Sebab penyakit tersebut dinilai sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga Maaher bila diungkapkan ke publik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memastikan bahwa Maaher meninggal dunia akibat sakit.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: TOK! Penuntutan Kasus Penghinaan Ustadz Maaher ke Habib Luthfi Dihentikan
Dalam kesempatan itu, Argo pun menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Maaher saat menjalani perawatan. Namun, lagi-lagi dia menyatakan tak bisa menyebutkan nama penyakit yang diderita ustaz yang aktif di media sosial tersebut.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata dia.
Belakangan, kuasa hukum Maaher Novel Bamukmin menyebutkan bahwa kliennya meninggal dunia akibat sakit radang usus akut. Selain itu, Maaher disebut Novel juga menderita penyakit kulit.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk. Bahkan ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," beber Novel.
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?