SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 8 Februari lalu. Kendati demikian, kali ini ia memperlonggar aturan yang dibuat.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.
PPKM mikro sendiri merupakan aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dibuat pemerintah pusat untuk kawasan Jawa-Bali.
Aturan ini juga telah diperpanjang sejak 9 Februari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di level Desa dan Kelurahan.
"Menetapkan PPKM selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Rabu (10/1/2021).
Dalam Kepgub Anies itu, aturan bekerja di kantor telah diperlonggar jadi 50 persen. Sebelum PSBB diperpanjang, Anies meminta karyawan bekerja dari rumah atau wfh sebanyak 75 persen.
Selain itu, sektor yang dianggap penting boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Jenis kantor yang dibolehkan di antaranya adalah energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, objek vital nasional, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.
Kegiatan belajar mengajar secara sekolah juga dilakukan secara daring.
Anies juga melonggarkan aturan jam makan di restoran. Kali ini pengunjung boleh dilayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dan selebihnya hanya untuk dibawa pulang atau take away.
Baca Juga: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies.
Aturaan yang tak berubah seperti jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas.
Ia juga masih melarang segala bentuk kegiatan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry