Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 8 Februari lalu. Kendati demikian, kali ini ia memperlonggar aturan yang dibuat.

Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.

PPKM mikro sendiri merupakan aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang dibuat pemerintah pusat untuk kawasan Jawa-Bali.

Aturan ini juga telah diperpanjang sejak 9 Februari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di level Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar

"Menetapkan PPKM selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Rabu (10/1/2021).

Dalam Kepgub Anies itu, aturan bekerja di kantor telah diperlonggar jadi 50 persen. Sebelum PSBB diperpanjang, Anies meminta karyawan bekerja dari rumah atau wfh sebanyak 75 persen.

Selain itu, sektor yang dianggap penting boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Jenis kantor yang dibolehkan di antaranya adalah energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, objek vital nasional, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.

Kegiatan belajar mengajar secara sekolah juga dilakukan secara daring.

Anies juga melonggarkan aturan jam makan di restoran. Kali ini pengunjung boleh dilayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dan selebihnya hanya untuk dibawa pulang atau take away.

Baca Juga: PPKM Mikro, Bus Arema Police Dikerahkan Cegah Kerumunan

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies.

Aturaan yang tak berubah seperti jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas.

Ia juga masih melarang segala bentuk kegiatan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Load More