“Kalau sudah dipaksa, ya, saya bersedia,” ungkapnya.
Sanksi Penolak Vaksin
Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada dua sanksi yang menunggu warga jika tak mau divaksin Covid-19.
Pelanggar tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dan juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Sanksi tak mendapatkan bansos sesuai dengan Keppres Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sedangkan denda Rp 5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Covid-19.
"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov dan yang diatur oleh pemerintah pusat bisa dua kali kenanya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut Wagub DKI, kedua aturan itu bisa diberlakukan bersamaan di Jakarta. Satu pelanggar dikenakan hukuman berlapis dari dua aturan itu.
"Kan begitu aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," jelasnya.
Baca Juga: Uji Coba, Ratusan Anak di Inggris Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan Oxford
Menurutnya meski ada dua aturan yang berbeda, sanksi yang dijatuhkan bukan menjadi pilihan.
Jika sudah menolak vaksin, maka kedua regulasi itu akan dijalankan.
"Bukan pilihan memang ada aturan pilih ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," pungkas Wagub DKI.
Tag
Berita Terkait
-
Para Pedagang Kembali Berjualan di Reruntuhan Pasar Taman Puring
-
Dampak Beras Oplosan: Omzet Pedagang Pasar Induk Cipinang Anjlok, Wagub Rano Karno akan Turun Tangan
-
Vaksin mRNA Dituding Picu Kanker, Peneliti BRIN: Informasi Tak Berdasar!
-
Vaksin mRNA Sebabkan Kanker? Peneliti BRIN Buka Suara dan Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Persija Hancurkan Persita pada Laga Perdana Super League, Jakmania Malah Berterima Kasih ke Anies
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kampung: Semangat Gotong Royong Membangun Desa
-
Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI Cuma 2 Minggu, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!