Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Maret 2021 | 06:30 WIB
Kebakaran melanda sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku pembakaran yakni Ahmad Munfarih yang sengaja bakar rumah mantan pacarnya karena sakit hati, Selasa (9/3/2021) dini hari. [Ist]

SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan Ahmad Munfarih, warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ia nekat bakar rumah mantan pacarnya, Intan.

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Ahmad membakar rumah korban yang juga dihuni orang tua korban.

Tepatnya berada di Perumahan Sari Bumi Indah Blok D. 29/14 RT 012 RW 017, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Mangarimpun Banjar Nahor (24), salah satu warga setempat mengatakan, sebelum kebakaran terjadi, ia mendengar teriakan di sekitar rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Ahmad Bakar Rumah Mantan Pacar di Tangerang, Sakit Hati Cintanya Dikhinati

Namun, saat itu Impun tak menghiraukannya dengan alasan urusan pribadi masing-masing.

"Pas dengar (teriakan) itu, pada cuek-cuek (karena menganggap teriakan biasa saja). Masih belum sadar," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Impun melanjutkan, sekitar pukul 03.00 WIB, Ahmad dan seorang lelaki yang kekinian diketahui tukang ojek, datang kembali ke lokasi kejadian dengan sepeda motor.

"Kalau lihat rekamannya pelakunya melempar bom molotov buatannya. Soalnya langsung meledak," tuturnya.

"Jadi warga sekitar baru ke sana pas kejadian doang," imbuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Pria Bakar Rumah Mantan Gegara Tak Terima Diputus CInta

Dia mengatakan penyebab pria bakar rumah mantan tersebut karena cintanya diputusin oleh korban.

"Diduga karena hal percintaan, orang nekat bakar rumah," ungkapnya.

Semetara itu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin membenarkan kejadian kebakaran rumah tersebut.

Ia mengatakan proses pemadaman memakan waktu 20 menit dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran.

"Jadi kebakarannya hanya di bagian depan. Tidak ada korban jiwa," kata Kosrudin saat dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com.

Petugas mencoba memadamkan kebakaran sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku pembakaran yakni Ahmad Munfarih yang sengaja bakar rumah mantan pacarnya karena sakit hati, Selasa (9/3/2021) dini hari. [Ist]

Sakit Hati Cinta Dikhianati

Kekinian, Ahmad Munfarih telah dibekuk Satreskrim Polsek Curug. Pelaku diamankan di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari kontrakannya di Binong, Kabupaten Tangerang.

"Pada saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui dengan berterus terang bahwa ia sengaja membakar rumah milik korban. Alasannya karena merasa sakit hati karena anak kandung pemilik rumah mengkhianati cintanya," kata Kasat Reskrim Polsek Curug Nurbianto, Selasa (9/3).

Nurbianto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, pelaku minta diantar oleh salah seorang tukang ojek bernama Mohamad Yaser menuju rumah Hari Suwanto, ayah dari Intan.

"Karena saksi Mohamad Yaser tidak mengetahui maksud dan tujuannya pelaku, maka pelaku diantar dengan menggunakan sepeda motor Beat warna merah miliknya," tuturnya.

Sebelum sampai ke rumah korban, pelaku sempat berhenti di warung untuk membeli Pertalite dan korek.

Setelah tiba di rumah mantan kekasih, pelaku meminta tukang ojek menjauh dan menunggu di ujung gang perumahan tersebut.

"Kemudian pelaku menuangkan bahan bakar Pertalite yang sudah disiapkan ke bagian kamar kosong yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan batang korek yang sudah dipersiapkan, dilemparkan ke bagian rumah yang sudah disiram bahan bakar Pertalite. Akibatnya rumah korban bagian belakang terbakar," terangnya.

"Tidak ada korban jiwa baik luka atau meninggal dunia. Kerugian materil berupa bagian belakang rumah korban hangus terbakar ditaksir senilai Rp 30 juta," paparnya.

Foto kolase aksi pembakaran rumah yang dilakukan Ahmad Munfarih terhadap kediaman kekasihnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021). [Instagram]

Kabur ke Rumah Kosong

Selesai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah kosong untuk mengelabui petugas.

"Pelaku pulang ke rumah kontrakan, namun pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya, melainkan bersembunyi di rumah kontrakan kosong dengan maksud untuk melarikan diri. Tetapi berhasil kami ringkus," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More