SuaraJakarta.id - Megawati digugat ke pengadilan. Megawati Soekarnoputri digugat mantan kader PDI Perjuangan Rismawati Simarmata. Rismawati Simarmata tak terima dipecat oleh Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
Gugatan tersebut pun telah terdaftar 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).
Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, serta DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Sementara, Rismawati dalam petitum gugatannya turut meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Baca Juga: Ditanya DPR, KPK: Harun Masiku Terus Kami Buru, Tapi Belum Ketemu
Termasuk menyatakan seluruh pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat," jelas bunyi petitum
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021," sambungnya.
Selain itu, Rismawati juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.
"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," pungkas bunyi dalam petitum tersebut.
Baca Juga: Ibunda Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Wafat, Disemayamkan di Sleman
Sekedar informasi, bahwa kabar pemecatan terhadap Rismawati Simamarta sempat beredar dalam surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021.
Menyatakan, bahwa Rismawati telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berita Terkait
-
Ahmad Muzani Ungkap Pesan Prabowo yang Disampaikan Melalui Dasco ke Megawati
-
Di Tengah Sidang Suap, Hasto Luncurkan Buku 'Spiritualitas PDI Perjuangan' dari Balik Jeruji!
-
Hubungan Bobby Nasution dan Masinton Semakin Harmonis, Satu Mobil Medan-Banda Aceh
-
Skenario 'Nasi Goreng' Pemersatu Bangsa, Golkar Impikan Pertemuan Prabowo-Megawati-Jokowi-SBY
-
Golkar Ikut Bahagia: Mungkin Bu Mega Punya Kesempatan Nasihati Gibran
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini
-
Akhir Pekan Makin Seru! Bagi-bagi Saldo DANA Kaget hingga Rp649 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Cuan di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Warga Jakarta Wajib Klaim 5 Saldo DANA Gratis Ini
-
Rahasia Sukses Berburu DANA Kaget: Tips, Trik, & Link Terbaru di Sini
-
Cara Kredit iPhone di iBox Pakai Kartu Kredit Dan Paylater, Solusi Bila Minim Budget