SuaraJakarta.id - Megawati digugat ke pengadilan. Megawati Soekarnoputri digugat mantan kader PDI Perjuangan Rismawati Simarmata. Rismawati Simarmata tak terima dipecat oleh Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
Gugatan tersebut pun telah terdaftar 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).
Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, serta DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Sementara, Rismawati dalam petitum gugatannya turut meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
Termasuk menyatakan seluruh pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat," jelas bunyi petitum
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021," sambungnya.
Selain itu, Rismawati juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.
"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," pungkas bunyi dalam petitum tersebut.
Baca Juga: Ditanya DPR, KPK: Harun Masiku Terus Kami Buru, Tapi Belum Ketemu
Sekedar informasi, bahwa kabar pemecatan terhadap Rismawati Simamarta sempat beredar dalam surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021.
Menyatakan, bahwa Rismawati telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berita Terkait
-
KPK Bantah Minta CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Saat Penggeledahan
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Puan Maharani Sinyalkan Pertemuan Lanjutan Megawati-Prabowo Dalam Waktu Dekat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?