SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) akan segera mengumumkan pembukaan tempat karaoke, tetapi belum dipastikan akan diizinkan beroperasi atau tidak.
Namun hingga sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta baru meminta pengusaha karaoke untuk bersiap-siap. Belum ditentukan waktu pastinya tempat hiburan karaoke boleh beroperasi.
"Kita akan umumkan segera, kita lihat apakah dimungkinkan tidak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Riza, tempat karaoke memang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi ruangan karaoke selalu tertutup dengan luas yang tak seberapa dan potensi pengeluaran droplet cukup tinggi.
"Ruangannya ber-AC, kecil, itu potensi penyebarannya tinggi. Namun nanti kita akan lihat ya nanti Kadis (Parekraf) akan sampaikan," jelasnya.
Riza juga menyebut pihaknya memang sudah sejak lama menerima permintaan untuk membuka sektor-sektor yang ditutup seperti karaoke. Apalagi banyak orang harus kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak bisa beroperasi selama setahun ini.
Namun politisi Gerindra ini menyebut pihaknya baru bisa meminta melakukan persiapan protokol kesehatan ketika diajukan. Menurutnya yang paling penting adalah menekan angka penularan virus corona.
"Seperti sebagaimana sering disampaikan pak Presiden Jokowi pak Gubernur, kesehatan adalah yang paling utama," katanya.
Sementara itu, sejauh ini sudah ada 58 tempat karaoke di Jakarta yang mengajukan pembukaan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak semua pengajuannya.
Baca Juga: 11 Pengunjung Karaoke Pesta Narkoba Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih memproses seluruh pengajuan. Para pengusaha harus bisa menyangupi ketentuan dalan Surat Edaran (SE) tentang persiapan pembukaan tempat karaoke.
Bambang menyebut 22 di antaranya sudah diperiksa atau sedang diproses. Sedangkan 26 sisanya sudah selesai dipelajari pengajuannya.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Bambang mengatakan pihaknya menolak semua yang sudah diperiksa proposalnya karena mereka belum bisa memenuhi ketentuan salam SE. Pengetatan protokol kesehatan belum bisa sepenuhnya diterapkan.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha yang pengajuannya ditolak agar melakukan revisi. Setelah itu silahkan diajukan kembali kepada Disparekraf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Mobil Bekas High Tech Pilihan Lawan Macet Jakarta: Irit BBM, Nyaman, dan Harganya Rp100 Jutaan
-
Dari Kenyamanan ke Keberlanjutan: Inspirasi Hidup Modern di IndoBuildTech 2025
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berbagi: Saldo Gratis Menanti di Depan Mata