SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) akan segera mengumumkan pembukaan tempat karaoke, tetapi belum dipastikan akan diizinkan beroperasi atau tidak.
Namun hingga sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta baru meminta pengusaha karaoke untuk bersiap-siap. Belum ditentukan waktu pastinya tempat hiburan karaoke boleh beroperasi.
"Kita akan umumkan segera, kita lihat apakah dimungkinkan tidak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Riza, tempat karaoke memang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi ruangan karaoke selalu tertutup dengan luas yang tak seberapa dan potensi pengeluaran droplet cukup tinggi.
"Ruangannya ber-AC, kecil, itu potensi penyebarannya tinggi. Namun nanti kita akan lihat ya nanti Kadis (Parekraf) akan sampaikan," jelasnya.
Riza juga menyebut pihaknya memang sudah sejak lama menerima permintaan untuk membuka sektor-sektor yang ditutup seperti karaoke. Apalagi banyak orang harus kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak bisa beroperasi selama setahun ini.
Namun politisi Gerindra ini menyebut pihaknya baru bisa meminta melakukan persiapan protokol kesehatan ketika diajukan. Menurutnya yang paling penting adalah menekan angka penularan virus corona.
"Seperti sebagaimana sering disampaikan pak Presiden Jokowi pak Gubernur, kesehatan adalah yang paling utama," katanya.
Sementara itu, sejauh ini sudah ada 58 tempat karaoke di Jakarta yang mengajukan pembukaan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak semua pengajuannya.
Baca Juga: 11 Pengunjung Karaoke Pesta Narkoba Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih memproses seluruh pengajuan. Para pengusaha harus bisa menyangupi ketentuan dalan Surat Edaran (SE) tentang persiapan pembukaan tempat karaoke.
Bambang menyebut 22 di antaranya sudah diperiksa atau sedang diproses. Sedangkan 26 sisanya sudah selesai dipelajari pengajuannya.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Bambang mengatakan pihaknya menolak semua yang sudah diperiksa proposalnya karena mereka belum bisa memenuhi ketentuan salam SE. Pengetatan protokol kesehatan belum bisa sepenuhnya diterapkan.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha yang pengajuannya ditolak agar melakukan revisi. Setelah itu silahkan diajukan kembali kepada Disparekraf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini