SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) akan segera mengumumkan pembukaan tempat karaoke, tetapi belum dipastikan akan diizinkan beroperasi atau tidak.
Namun hingga sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta baru meminta pengusaha karaoke untuk bersiap-siap. Belum ditentukan waktu pastinya tempat hiburan karaoke boleh beroperasi.
"Kita akan umumkan segera, kita lihat apakah dimungkinkan tidak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Riza, tempat karaoke memang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi ruangan karaoke selalu tertutup dengan luas yang tak seberapa dan potensi pengeluaran droplet cukup tinggi.
"Ruangannya ber-AC, kecil, itu potensi penyebarannya tinggi. Namun nanti kita akan lihat ya nanti Kadis (Parekraf) akan sampaikan," jelasnya.
Riza juga menyebut pihaknya memang sudah sejak lama menerima permintaan untuk membuka sektor-sektor yang ditutup seperti karaoke. Apalagi banyak orang harus kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak bisa beroperasi selama setahun ini.
Namun politisi Gerindra ini menyebut pihaknya baru bisa meminta melakukan persiapan protokol kesehatan ketika diajukan. Menurutnya yang paling penting adalah menekan angka penularan virus corona.
"Seperti sebagaimana sering disampaikan pak Presiden Jokowi pak Gubernur, kesehatan adalah yang paling utama," katanya.
Sementara itu, sejauh ini sudah ada 58 tempat karaoke di Jakarta yang mengajukan pembukaan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak semua pengajuannya.
Baca Juga: 11 Pengunjung Karaoke Pesta Narkoba Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih memproses seluruh pengajuan. Para pengusaha harus bisa menyangupi ketentuan dalan Surat Edaran (SE) tentang persiapan pembukaan tempat karaoke.
Bambang menyebut 22 di antaranya sudah diperiksa atau sedang diproses. Sedangkan 26 sisanya sudah selesai dipelajari pengajuannya.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Bambang mengatakan pihaknya menolak semua yang sudah diperiksa proposalnya karena mereka belum bisa memenuhi ketentuan salam SE. Pengetatan protokol kesehatan belum bisa sepenuhnya diterapkan.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha yang pengajuannya ditolak agar melakukan revisi. Setelah itu silahkan diajukan kembali kepada Disparekraf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Resmi Teken MoU, Sinar Mas Land Bawa Pengembangan AI dan Robotik Kelas Dunia ke BSD City
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya