Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:29 WIB
Eks Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Perlu diingat, pencairan dana bisa ditarik melalui ATM Bank DKI Jakarta di tempat manapun.

Dinas Sosial DKI dalam akun Instagram @dinsosdkijakarta, juga meminta agar seluruh penerima manfaat Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bisa mengambil dana Bansos dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Saat pengambilan dana di ATM, tetap menjaga protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," tulis infografis Dinas Sosial DKI.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI, PSI Dukung Kasus Dibawa ke Jalur Hukum

Load More