SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota saat ini kembali mengalami kemacetan.
"Nanti kami pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kami ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Hal itu karena, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, adalah dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan belum diberlakukannya ganjil genap di Jakarta, karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta, sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.
"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucap Riza.
Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antarorang di transportasi umum di tengah Covid-19.
Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus Covid-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 387.476 kasus.
Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi.
Baca Juga: Ganjil-genap Belum Diterapkan, Anak Buah Anies: Di Mobil Tak Ada Penularan
Belakangan, tiadanya pembatasan ganjil genap selama setahun lebih, dikritisi oleh warganet karena lalu lintas Jakarta kembali macet beberapa hari terakhir.
Seperti yang dikatakan beberapa warganet pada akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Jalanan di Jakarta sudah mulai pada macet. Sudah normal seperti tak ada Covid," kata netizen @boncu15_.
Akun lainnya bahkan merasa bingung jika nantinya kena tilang polisi dengan alasan peraturan ganjil genap meskipun kebijakan ini tidak diberlakukan.
"Sampe kapan? Nanti saya ngomong gimana ke polisi yang nilang saya untuk pertanggungjawaban dari post ini?," kata akun @yosei_sama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus