SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota saat ini kembali mengalami kemacetan.
"Nanti kami pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kami ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Hal itu karena, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, adalah dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan belum diberlakukannya ganjil genap di Jakarta, karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta, sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.
"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucap Riza.
Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antarorang di transportasi umum di tengah Covid-19.
Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus Covid-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 387.476 kasus.
Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi.
Baca Juga: Ganjil-genap Belum Diterapkan, Anak Buah Anies: Di Mobil Tak Ada Penularan
Belakangan, tiadanya pembatasan ganjil genap selama setahun lebih, dikritisi oleh warganet karena lalu lintas Jakarta kembali macet beberapa hari terakhir.
Seperti yang dikatakan beberapa warganet pada akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Jalanan di Jakarta sudah mulai pada macet. Sudah normal seperti tak ada Covid," kata netizen @boncu15_.
Akun lainnya bahkan merasa bingung jika nantinya kena tilang polisi dengan alasan peraturan ganjil genap meskipun kebijakan ini tidak diberlakukan.
"Sampe kapan? Nanti saya ngomong gimana ke polisi yang nilang saya untuk pertanggungjawaban dari post ini?," kata akun @yosei_sama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya