Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 April 2021 | 06:30 WIB
Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri membongkar dinding pemblokir akses jalan menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

SuaraJakarta.id - Kasus pemblokiran jalan akses menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, hanya bertahan kurang dari 24 jam. Dinding yang menutup akses ke tempat tersebut dibongkar petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri, Rabu (7/4/2021) malam.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran dinding pemblokir jalan tersebut karena dinilai menganggu ketentraman dari masyarakat.

Agus menerangkan, hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

"Melakukan penertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Di mana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (7/4/2021) malam WIB.

Baca Juga: Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang

"Malam hari ini kita sudah tertibkan karena (bangunan itu dinilai) sudah mengganggu ketentraman dari masyarakat,” sambungnya.

Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri membongkar dinding pemblokir akses jalan menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Dok. Satpol PP Kota Tangerang]

Setelah pembongkaran dinding tersebut, Agus menjelaskan bahwa Kamis (8/4/2021) pihaknya akan melakukan pengawasan. Agar mencegah terjadinya pembangunan kembali.

"Teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Mudahan-mudahan besok tidak ada kegiatan (pembangunan dinding) lagi," tuturnya.

Agus menambahkan selama proses pembongkaran dari pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah tidak melakukan perlawanan.

"Sampai saat ini tidak ada (perlawanan)," pungkasnya

Baca Juga: Vaksinasi Guru di Kabupaten Tangerang Capai 80 Persen

Sebelumnya diberitakan, kasus penutupan akses jalan kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini akses ke kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, yang ditutup akses jalannya. Khususnya bagi kendaraan roda empat.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Penutupan akses jalan itu dilakukan salah satu ahli waris pemilik tanah Sidi Dingdik atau H Nisan, Edi Suryanta. Ia menuturkan, lahan yang hampir 2 hektar itu merupakan tanah milik keluarga besarnya.

"Hak tanah seluas 17.000 meter masih menjadi milik keluarga besar yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak gudang. Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

"Dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya," sambungnya.

Edi mengatakan sudah tiga kali melakukan pemblokiran jalan. Bahkan, saat yang kedua kali melakukan pemblokiran, Kamis (30/7/2020), ia juga mengonfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui status tanah milik keluarganya.

"Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas," tutur dia.

"Terus kita tanya ke PU soal siapa yang ngecor jalan. (Mereka bilang) itu pemerintah yang cor jalan, bukan swasta. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya," Edi menambahkan.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Kendati demikian, Edi dan keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.

"Kalau mereka maunya mediasi ya silakan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang pihak Edi.

Dia menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

"Kita sudah pernah sampaikan ke ahli waris, sudah saya bilang silakan di pengadilan saja biar jelas," tuturnya.

Dinding yang memblokir akses menuju kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/4/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Pantauan SuaraJakarta.id, Rabu (7/4/2021) malam, terlihat akses Jalan Kemuliaan Cipondoh, Kota Tangerang, diblokir dengan dinding setinggi 50 cm dan panjang 3 meter.

Akses jalan hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan roda dua. Tampak pula pasir dan alat-alat untuk membangun dinding tersebut.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More