SuaraJakarta.id - Kasus pemblokiran jalan akses menuju sebuah pergudangan di Cipondoh, Kota Tangerang, hanya bertahan kurang dari 24 jam. Dinding yang menutup akses ke tempat tersebut dibongkar petugas gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri, Rabu (7/4/2021) malam.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran dinding pemblokir jalan tersebut karena dinilai menganggu ketentraman dari masyarakat.
Agus menerangkan, hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Melakukan penertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan. Hal ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Di mana setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas ruang jalan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (7/4/2021) malam WIB.
Baca Juga: Merasa Tak Jual Tanah, Ahli Waris Blokir Akses ke Pergudangan di Tangerang
"Malam hari ini kita sudah tertibkan karena (bangunan itu dinilai) sudah mengganggu ketentraman dari masyarakat,” sambungnya.
Setelah pembongkaran dinding tersebut, Agus menjelaskan bahwa Kamis (8/4/2021) pihaknya akan melakukan pengawasan. Agar mencegah terjadinya pembangunan kembali.
"Teman-teman wilayah akan melakukan pengawasan, (karena) barang kali akan didirikan kembali. Mudahan-mudahan besok tidak ada kegiatan (pembangunan dinding) lagi," tuturnya.
Agus menambahkan selama proses pembongkaran dari pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah tidak melakukan perlawanan.
"Sampai saat ini tidak ada (perlawanan)," pungkasnya
Baca Juga: Vaksinasi Guru di Kabupaten Tangerang Capai 80 Persen
Sebelumnya diberitakan, kasus penutupan akses jalan kembali terjadi di Kota Tangerang. Kali ini akses ke kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan, Cipondoh, yang ditutup akses jalannya. Khususnya bagi kendaraan roda empat.
Penutupan akses jalan itu dilakukan salah satu ahli waris pemilik tanah Sidi Dingdik atau H Nisan, Edi Suryanta. Ia menuturkan, lahan yang hampir 2 hektar itu merupakan tanah milik keluarga besarnya.
"Hak tanah seluas 17.000 meter masih menjadi milik keluarga besar yang hingga saat ini belum dibayar oleh pihak gudang. Karena kita sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
"Dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya," sambungnya.
Edi mengatakan sudah tiga kali melakukan pemblokiran jalan. Bahkan, saat yang kedua kali melakukan pemblokiran, Kamis (30/7/2020), ia juga mengonfirmasi ke pemerintah daerah untuk mengetahui status tanah milik keluarganya.
"Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas," tutur dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UMKM Naik Kelas, Sanrah Food Buktikan Peran BRI Dalam Ekspor Produk Lokal
-
eBay hingga Maskapai Belanda Resmi Diblokir di Indonesia
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
-
5 Rekomendasi Jasa Inspeksi Mobil Bekas Tangerang dan Tarifnya
-
Taksi Terbang Listrik Tanpa Pilot Siap Mengudara di Jakarta?
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi