Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Minggu, 11 April 2021 | 18:05 WIB
Penumpang bus di Terminal Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (11/4/2021) [Suara.com/Jehan Nurhakim]

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More