Seiring waktu, lanjut Hendro, tim pemrakarsa mendapatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya yang ditujukan kepada Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, namun tanpa sepengetahuan dan seizin warga sekitar.
Hal itu kemudian menjadi dasar bagi warga TVM mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada saat gugatan diproses di PTUN, ada verifikasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian tempat ibadah.
Tim pemrakarsa telah mengumpulkan 90 KTP dan mendapatkan persetujuan dari 60 warga setempat, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, lewat surat bermeterai serta disahkan lurah dan camat.
Baca Juga: PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
"Kami agak sangsi saat mereka bilang mendapatkan persetujuan 68 warga non-muslim. Ketika kami melakukan polling pada bulan November, sebagian besar dari 350 warga Taman Villa Meruya mendukung pembangunan tempat ibadah di SSI, di samping St John. Pada saat verifikasi, kami baru tahu bahwa yang diundang adalah warga masyarakat sekitar, bukan warga setempat. Ketua RT juga tidak diundang. Seharusnya yang diundang verifikasi kan warga setempat dan pengurus RT. Karena kami tidak diundang, maka kami tidak bisa bersuara," terangnya.
Akhirnya, keluar surat rekomendasi dari FKUB Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan pertemuan dengan FKUB Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sangat appreciate karena FKUB provinsi meminta dihadirkan warga dan ketua RT setempat. Di situ kami berproses. Kami menyampaikan bahwa secara prinsip tidak keberatan dengan rencana teman-teman mendirikan tempat ibadah masjid. Kami keberatan terhadap lokasinya, karena sudah ada SSI. Memang luasnya 312 meter persegi, tetapi kalau mau sama-sama diurus lebih mudah karena itu fasilitas sosial. Sarana pendidikan belum dipakai dan sarana kesehatan juga belum dipakai. Jadi kalau mau diperluas seharusnya lebih mudah dibandingkan dengan mengalihfungsikan RTH atau lahan hijau zonasi H2," ucapnya.
Berita Terkait
-
Target Operasi Tahun Ini, Pemprov DKI Bakal Buka Lima Rute Baru Transjabodetabek Lagi
-
Jangan Lewatkan! Begini Rangkaian Perayaan HUT Jakarta ke-498: Pertunjukan Kolosal Bakal Meriah
-
Jakarta Kirim 'Guru' ke IKN: BUMD DKI Jadi Mentor Pembangunan Ibu Kota Baru
-
Aplikasi Lampung-in: Layanan Publik Basis Digital Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Lampung
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Apa itu Gerakan Non Blok Indonesia? Ditegaskan Prabowo Depan Presiden Putin
-
10 Ide Kreatif Isi Liburan Sekolah Anak: Eksperimen Sains Sampai Proyek Kebaikan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Begini Caranya!
-
Daripada Menunggu BSU yang Tak Kunjung Cair, Mending Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Apa Itu Talenta Digital?