Seiring waktu, lanjut Hendro, tim pemrakarsa mendapatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya yang ditujukan kepada Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, namun tanpa sepengetahuan dan seizin warga sekitar.
Hal itu kemudian menjadi dasar bagi warga TVM mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada saat gugatan diproses di PTUN, ada verifikasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian tempat ibadah.
Tim pemrakarsa telah mengumpulkan 90 KTP dan mendapatkan persetujuan dari 60 warga setempat, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, lewat surat bermeterai serta disahkan lurah dan camat.
"Kami agak sangsi saat mereka bilang mendapatkan persetujuan 68 warga non-muslim. Ketika kami melakukan polling pada bulan November, sebagian besar dari 350 warga Taman Villa Meruya mendukung pembangunan tempat ibadah di SSI, di samping St John. Pada saat verifikasi, kami baru tahu bahwa yang diundang adalah warga masyarakat sekitar, bukan warga setempat. Ketua RT juga tidak diundang. Seharusnya yang diundang verifikasi kan warga setempat dan pengurus RT. Karena kami tidak diundang, maka kami tidak bisa bersuara," terangnya.
Akhirnya, keluar surat rekomendasi dari FKUB Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan pertemuan dengan FKUB Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sangat appreciate karena FKUB provinsi meminta dihadirkan warga dan ketua RT setempat. Di situ kami berproses. Kami menyampaikan bahwa secara prinsip tidak keberatan dengan rencana teman-teman mendirikan tempat ibadah masjid. Kami keberatan terhadap lokasinya, karena sudah ada SSI. Memang luasnya 312 meter persegi, tetapi kalau mau sama-sama diurus lebih mudah karena itu fasilitas sosial. Sarana pendidikan belum dipakai dan sarana kesehatan juga belum dipakai. Jadi kalau mau diperluas seharusnya lebih mudah dibandingkan dengan mengalihfungsikan RTH atau lahan hijau zonasi H2," ucapnya.
Berita Terkait
-
Atasi Macet TB Simatupang, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Tambahan Tol Fatmawati
-
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali
-
Hakim Berduka, Sidang Putusan Dugaan TPPU Korupsi Nikel Blok Mandiodo Ditunda
-
Rezeki Kopi Hari Ini: Klaim DANA Kaget Gratis Buat Ngopi Santai Setelah Kerja
-
Rezeki Nomplok, 5 Link DANA Kaget Siap Cair Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat