Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 03:30 WIB
Jozeph Paul Zhang terduga pelaku penistaan agama.

Karena itu, Jozeph Paul Zhang juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.

Adapun, Ramadhan mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.

Namun, dari data tersebut tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI," tegasnya.

Baca Juga: Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga

YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]

Jemput Paksa

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Jozeph Paul Zhang. Dia diketahui sempat terdeteksi berada di Jerman.

Pemerintah Indonesia sendiri, kata Ramadhan, memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

Namun, jika red notice Jozeph Paul Zhang yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata dia.

Baca Juga: Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Ramadhan lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Joseph Paul Zhang.

Load More