Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi larangan mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

- Berlaku secara individual.

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung

Load More