Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 21:05 WIB
Kepala Kemenag Tangsel yang juga Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Rojak menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri maksimal 50 persen dari kapasitas normal masjid.

Panitia dari pengurus masjid pun harus melakukan pendataan agar tak melebihi kapasitas yang ditentukan.

Umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah secara berjamaah di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun demikian, seandainya diketahui melebihi kapasitas, pihak Kemenag Tangsel tak akan membubarkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Hanya memberikan teguran.

"Aturannya pemberlakuan 50 persen, nggak boleh lebih dari kapasitas ruangan. Tinggal dihitung saja kalau di luar di lapangan kapasitas 1.000 umpamanya, panitia harus mendata jangan lebih dari 50 persen. Nanti panitianya akan kita tegur dari gugus tugas Covid-19. Enggak dibubarin, ditegur aja," papar Rojak.

Baca Juga: Tangsel Buang Sampah ke TPA Cilowong Serang 400 Ton per Hari Mulai Juni

Meski begitu, saat ini Rojak mengaku pihaknya belum memutuskan secara resmi soal teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tangsel di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Besok rapat koordinasi. Di situ nanti dibicarakan teknisnya seperti apa, harus disepakati arahan wali kota seperti apa. Masyarakat mah mengikuti, yang penting pemerintah punya aturan," ungkapnya.

"Jangan sampai nanti masyarakat Sholat Id di lapangan diomelin, padahal tidak ada aturannya," pungkas Kepala Kemenag Tangsel.

Load More