SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu terkait aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Pemakaian SIKM Jakarta ini berlaku selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.
Anise menjelaskan prosedur pemberian SIKM tersebut. Pertama, SIKM Jakarta diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa larangan mudik.
“Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Berdasarkan aturannya, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yang terdiri dari 4 kategori, sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga yang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Bagi pemohon yang masuk dalam salah satu dari empat kategori tersebut bisa membuka https://jakevo.jakarta.go.id dan mengunggah persyaratan.
Kemudian, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas.
Setelah berkas dinyatakan valid, maka segera diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM Jakarta itu di https://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIKM Jakarta yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, seperti yang ditetapkan Pemprov DKI.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Warga Boleh Masuk Tanpa SIKM di 8 Kawasan Aglomerasi Ini
- Kunjungan Keluarga Sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu