SuaraJakarta.id - Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM Jakarta.
Benni mengaku sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan, telah melanggar ketentuan perundangan.
"Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik
"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah. Ingat juga untuk menekankan #SayaTidakMudik," kata Benni.
Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terakit perizinan SIKM Jakarta.
Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.
"Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," katanya.
SIKM Jakarta pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.
Baca Juga: Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM
Sehingga kebijakan SIKM Jakarta direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
-
Abdul Qohar Ngaku Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp4 Juta, Ahli: Pakai Barang KW Bisa Pidana
-
Eddy Hiariej Sebut Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Grasi Hingga KUHAP
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual