SuaraJakarta.id - Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM Jakarta.
Benni mengaku sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan, telah melanggar ketentuan perundangan.
"Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik
"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah. Ingat juga untuk menekankan #SayaTidakMudik," kata Benni.
Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terakit perizinan SIKM Jakarta.
Salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.
"Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," katanya.
SIKM Jakarta pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.
Baca Juga: Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM
Sehingga kebijakan SIKM Jakarta direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!
-
Jaksa KPK Ungkap 3 Langkah Hasto Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
-
Terungkap di Sidang: Jaksa Bongkar Perintah Hasto Tenggelamkan 'Yang Itu' - HP Harun Masiku?
-
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Crazy Rich PIK Tetap Dipenjara 10 Tahun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?