SuaraJakarta.id - Total 381.851 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode H-7 sampai dengan H-3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Senin (6-10 Mei 2021).
"Angka ini turun 33,0 persen dari lalu lintas normal sebesar 570.288 Kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Selasa (11/5/2021).
Heru juga menambahkan untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,6 persen menuju arah Timur, 36,8 persen ke Barat, dan 28,6 persen ke Selatan.
Adapun rincian distribusi lalu lintas menuju Timur yakni di GT Cikampek Utama dengan jumlah 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 44,6 persen dari normal 127.571 kendaraan.
Kemudian di GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,1 persen dari normal 128.473 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4 petsen dari normal 256.044 kendaraan.
Sedangkan kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1 persen dari normal 180.433 kendaraan.
Sementara itu jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, turun sebesar 18,5 persen dari normal 133.811 kendaraan.
Sepanjang periode larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Teman, Kirim ke Whatsapp dan IG
Selain itu Jasa Marga mengimbau agar pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat istirahat, isi BBM, dan saldo uang elektronik yang cukup.
Pengguna tol juga diimbau mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Momen Mudik, Ini Sumber Utama Pendapatan JSMR yang Bikin Laba Meroket
-
Jasa Marga Ubah Strategi Bisnis, Jalan Tol Tak Lagi Sekadar Infrastruktur
-
Jasa Marga Raih Laba Bersih Rp1,9 Triliun di Semester I-2026
-
Massa Unjuk Rasa Masuk Tol Kedoya, Jasa Marga (JSMR) Buka Suara
-
Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar