SuaraJakarta.id - Total 381.851 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode H-7 sampai dengan H-3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Senin (6-10 Mei 2021).
"Angka ini turun 33,0 persen dari lalu lintas normal sebesar 570.288 Kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Selasa (11/5/2021).
Heru juga menambahkan untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,6 persen menuju arah Timur, 36,8 persen ke Barat, dan 28,6 persen ke Selatan.
Adapun rincian distribusi lalu lintas menuju Timur yakni di GT Cikampek Utama dengan jumlah 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 44,6 persen dari normal 127.571 kendaraan.
Kemudian di GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,1 persen dari normal 128.473 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4 petsen dari normal 256.044 kendaraan.
Sedangkan kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1 persen dari normal 180.433 kendaraan.
Sementara itu jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, turun sebesar 18,5 persen dari normal 133.811 kendaraan.
Sepanjang periode larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Teman, Kirim ke Whatsapp dan IG
Selain itu Jasa Marga mengimbau agar pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat istirahat, isi BBM, dan saldo uang elektronik yang cukup.
Pengguna tol juga diimbau mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.
Berita Terkait
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus