SuaraJakarta.id - Pemkab Tangerang masih masih menunggu intruksi Gubenur Banten Wahidin Halim soal larangan ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri 1442 H.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan di gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa (11/5/2021).
"Untuk larangan ziarah, kalau dari gubernur DKI sudah keluar. Namun kita akan menunggu intruksi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim seperti apa nantinya," ujarnya.
Zaki menilai untuk mengeluarkan peraturan larangan ziarah kubur saat Lebaran sudah tidak memungkinkan. Sebab waktunya sudah mepet.
Baca Juga: Bupati Tangerang dan Menaker Tinjau Posko Pengaduan THR
Maka dari itu, ia menyarankan masyarakat untuk tetap matuhi protokol kesehatan. Agar mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.
"Jadi saat ini kita tidak memungkinkan lagi untuk mengeluarkan pelarangan-pelarangan untuk masyarakat di waktu yang sudah mepet seperti sekarang," tuturnya.
"Jadi lebih baik memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mereka mematuhi protokol kesehatan. Jadi intinya saat ini kita hanya membatasi saja untuk kegiatan ziarah," imbuhnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tutup TPU se-Jakarta mulai 12 Mei 2021. Warga dilarang ziarah kubur saat lebaran Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan ini diambil usai Anies melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Tok! Warga Jawa Barat Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur saat Lebaran
Mantan Mendikbud itu menyebut kebijakan diambil demi menekan mobilitas warga saat masa lebaran.
Penutupan pemakaman dari kegiatan ziarah kubur dimulai sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia, Sempat Dilarang
-
Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui
-
Selain Ziarah ke Makam, Ini Cara Anak Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat
-
Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu