SuaraJakarta.id - Tenaga medis COVID-19 Wisma Atlet dipecat karena tuntut insentif nakes. Insentif nakes tidak dibayar pemerintah sejak November 2020.
Hal itu dibongkar oleh salah satu tenaga media yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara.
Dia mengaku beberapa kali mendapat tekanan saat bicara untuk meminta hak insentifnya yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2020 hingga kini.
Dia pun akhirnya diberhentikan tanpa alasan jelas sebagai tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.
Sebelum diberhentikan, ia sempat ditugaskan untuk program vaksinasi dan instruktur dalam pengarahan relawan baru.
"Dari November sampai April 2021, negara mengabaikan hak-hak kami sebagai tenaga kesehatan. Kami punya tunggakan dari November, Desember 2020, kemudian berlanjut dari Januari hingga April 2021," ujarnya saat konferensi pers yang diselenggarakan Konsorsium Masyarakat Sipil, Selasa (11/5/2021).
Konsorsium tersebut terdiri dari LaporCovid19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lokataru, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurutnya, sebagai tenaga kesehatan, ia tidak sepenuhnya mendapat perhatian dari negara. Meski disebut sebagai relawan, ia merasa insentif yang diberikan mestinya dijamin undang-undang, bahkan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dia menyebut RSDC Wisma Atlet adalah salah satu rumah sakit yang memiliki banyak sumber daya manusianya, yakni untuk perawat ada sekitar 1.500 orang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Wisma Atlet Palembang Buat Isolasi Pasien Covid-19
Berdasarkan data dari Jaringan Nakes Indonesia, hingga Mei 2021 ada 1.500 tenaga kesehatan di Indonesia yang tak kunjung menerima insentif sejak November 2020 sampai April 2021.
Ia sebagai relawan tenaga kesehatan di Wisma Atlet hanya menerima pendapatan dari insentif, bukan dari gaji seharusnya.
Nelson Nikodemus Simamora, pengacara LBH menyebut kejadian yang dialami Indah adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan hak-hak korban. Ia menyebut hal ini merupakan serangan terhadap korban yang dilindungi berdasarkan berbagai peraturan.
Menurut Nelson, meski bukan dalam konteks pidana, pengadu berhak tidak mendapat tindakan pembalasan atas pengaduan yang diberikan. Ia menyebut, dalam konteks, baik perdata, pidana maupun tata usaha negara, tidak diperbolehkan tindakan balasan terhadap orang-orang yang melakukan atau menyuarakan haknya secara damai.
Nelson menekankan insentif bagi tenaga kesehatan ini sangat penting, karena mereka tidak menerima gaji dan sudah mempertaruhkan nyawanya untuk merawat orang-orang yang terinfeksi COVID-19.
"Apa imbalan atau sumbangsih negara (terhadap nakes)? Sebetulnya take and give saja begitu. Nakes memberi tenaganya untuk melakukan perawatan terhadap korban COVID-19," katanya.
Berita Terkait
-
Tinjau Calon Sekolah Rakyat, Mensos Pastikan Wisma Atlet Jalak Harupat Cuma Sementara
-
Wisma Atlet Kemayoran Akan Dijadikan Hunian untuk Warga Miskin dan PNS
-
10 Tahun Penjara dan Bebas, Angelina Sondakh Pakai Heels Mewah Rp 14 Juta
-
DPRD Minta Pemprov DKI Pinjam Wisma Atlet untuk Warga Eks Kampung Bayam
-
Ramai Ceramah Angelina Sondakh, Netizen: Dulu Korupsi Sekarang Mendadak Ustadzah
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar