SuaraJakarta.id - Tenaga medis COVID-19 Wisma Atlet dipecat karena tuntut insentif nakes. Insentif nakes tidak dibayar pemerintah sejak November 2020.
Hal itu dibongkar oleh salah satu tenaga media yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara.
Dia mengaku beberapa kali mendapat tekanan saat bicara untuk meminta hak insentifnya yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2020 hingga kini.
Dia pun akhirnya diberhentikan tanpa alasan jelas sebagai tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.
Sebelum diberhentikan, ia sempat ditugaskan untuk program vaksinasi dan instruktur dalam pengarahan relawan baru.
"Dari November sampai April 2021, negara mengabaikan hak-hak kami sebagai tenaga kesehatan. Kami punya tunggakan dari November, Desember 2020, kemudian berlanjut dari Januari hingga April 2021," ujarnya saat konferensi pers yang diselenggarakan Konsorsium Masyarakat Sipil, Selasa (11/5/2021).
Konsorsium tersebut terdiri dari LaporCovid19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lokataru, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurutnya, sebagai tenaga kesehatan, ia tidak sepenuhnya mendapat perhatian dari negara. Meski disebut sebagai relawan, ia merasa insentif yang diberikan mestinya dijamin undang-undang, bahkan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dia menyebut RSDC Wisma Atlet adalah salah satu rumah sakit yang memiliki banyak sumber daya manusianya, yakni untuk perawat ada sekitar 1.500 orang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Wisma Atlet Palembang Buat Isolasi Pasien Covid-19
Berdasarkan data dari Jaringan Nakes Indonesia, hingga Mei 2021 ada 1.500 tenaga kesehatan di Indonesia yang tak kunjung menerima insentif sejak November 2020 sampai April 2021.
Ia sebagai relawan tenaga kesehatan di Wisma Atlet hanya menerima pendapatan dari insentif, bukan dari gaji seharusnya.
Nelson Nikodemus Simamora, pengacara LBH menyebut kejadian yang dialami Indah adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan hak-hak korban. Ia menyebut hal ini merupakan serangan terhadap korban yang dilindungi berdasarkan berbagai peraturan.
Menurut Nelson, meski bukan dalam konteks pidana, pengadu berhak tidak mendapat tindakan pembalasan atas pengaduan yang diberikan. Ia menyebut, dalam konteks, baik perdata, pidana maupun tata usaha negara, tidak diperbolehkan tindakan balasan terhadap orang-orang yang melakukan atau menyuarakan haknya secara damai.
Nelson menekankan insentif bagi tenaga kesehatan ini sangat penting, karena mereka tidak menerima gaji dan sudah mempertaruhkan nyawanya untuk merawat orang-orang yang terinfeksi COVID-19.
"Apa imbalan atau sumbangsih negara (terhadap nakes)? Sebetulnya take and give saja begitu. Nakes memberi tenaganya untuk melakukan perawatan terhadap korban COVID-19," katanya.
Berita Terkait
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Tinjau Calon Sekolah Rakyat, Mensos Pastikan Wisma Atlet Jalak Harupat Cuma Sementara
-
Wisma Atlet Kemayoran Akan Dijadikan Hunian untuk Warga Miskin dan PNS
-
10 Tahun Penjara dan Bebas, Angelina Sondakh Pakai Heels Mewah Rp 14 Juta
-
DPRD Minta Pemprov DKI Pinjam Wisma Atlet untuk Warga Eks Kampung Bayam
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus