Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Mei 2021 | 18:00 WIB
Spanduk yang berisikan larangan ziarah kubur terpampang di pintu masuk TPU Karet Bivak. (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi dilansir dari Antara.

Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah kubur. Petugas pengamanan dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang.

Load More