SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada Senin (24/5/2021).
Hal itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.
Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU) diangkut. Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021).
Saat proses penggeladahan berlangsung, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif.
"Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ujar Reopan.
Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021).
Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong