Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 24 Mei 2021 | 20:53 WIB
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat  menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada  Senin (24/5/2021).

Hal itu terkait dugaan korupsi  penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp 7,8 miliar dari dana  tahun anggaran 2018. 

Setidaknya tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU)  diangkut.  Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari  siang hingga sore hari. 

"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kamo  terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata  Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat,  Reopan Saragih di Kantor Sudin Pendidikan Jakbar I, Senin (24/5/2021). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar

Saat proses penggeladahan berlangsung,  pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 bersikap kooperatif. 

"Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ujar Reopan. 

Kendati demikian, Reopan masih enggan berkomentar banyak terkait perkembangan perkara ini. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018 pada Selasa (27/4/2021).  

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas  Pendidikan Jakarta Barat  I berinisial MF sebagai tersangka.  

Baca Juga: Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.  

W sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk  pencarian dana BOS dan BOP.  

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan, dana  dalam app siap BOS dan siap BOP.  Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.  

Atas perbuatannya,  kedua tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More