SuaraJakarta.id - Kamis (27/5/2021) hari ini buruh boikot Indomaret. Buruh tak mau belanja di Indomaret untuk membela temannya yang diPHK.
Boikot Indomaret akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi boikot Indomaret akan disertakan demo di kawasan Jakarta.
"Mulai hari ini boikot Indomaret," kata Said Iqbal, Kamis pagi.
Baca Juga: Disebut Setan Oleh Inul, Neno Warisman Beri Jawaban Mengejutkan
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, kaum buruh akan mengancam untuk memboikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret di seluruh Indonesia, pekan depan. Ancaman aksi boikot terhadap produk Indomaret yang dilakukan para buruh itu lantaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini belum dibayar.
Anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmentnya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Selain melakukan boikot, lanjut Riden, pihaknya juga akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.
Diketahui, seruan boikot ini mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Kronologi Kriminalisasi Anggota FSPMI Berbuntut Boikot Indomaret
Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.
Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.
Oleh karena itu, kata Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 – 7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peratuan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (23/5/2021).
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya. Dengan demikian THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).
“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana.”
Padahal seharunya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara.
Sikap Said Iqbal ini senada dengan pernyataan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta agar perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait THR tidak dibawa ke ranah pidana, tetapi cukup dilakukan ganti rugi. Apalagi, perkiraan Said Iqbal, gypsum yang rusak itu nilainya hanya di kisaran 50 ribu. Tidak sebanding dengan kekayaan pemilik Indomaret Group yang merupakan orang terkaya keenam di Indonesia versi Forbes 2019. Bahkan ada informasi, dinding Gypsum tersebut saat ini sudah tidak lagi digunakan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap FSPMI, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jeneva pada bulan Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding. KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomarco.
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group). Sidang ILO akan dihadiri delegasi serikat buruh dari seluruh dunia. Sehingga kampanye internasional ini akan mendapat dukungan luas.
“Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia “Indomaret” diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” kata Said Iqbal.
KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300-an kab/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Said Iqbal menghimbau kepada para pihak, khususnya kepada pimpinan pusat Indomaret Group untuk mencabut perkara Anwar Bessy dan membebaskannya dari tindakan kriminalisasi, serta membayar hak THR buruh Indomaret Group di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan. Pihaknya meminta dilakukan perundingan kedua belah pihak dengan difasilitasi oeh Kemenaker dalam kurun waktu seminggu ke depan, sebelum seruan boikot terhadap Indomaret dan kampanye internasional benar-benar dilakukan.
“Seyogyanya pimpinan pusat Indomaret mempertimbangkan pernyataan Ketua DPD RI yang menyatakan tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui perdamaian dengan mebayar ganti rugi,” tegasnya.
Jika kampanye seruan boiot diikuti oleh 2,2 juta anggota KSPI, dikalikan rata-rata setiap buruh belanja 500 ribu, maka potensi kehilangan nilai transaksi di Indomaret akan “loss” mencapai 1 triliun.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Top Up Gopay dari Bank dan Mini Market
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret Minggu Ini, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Promo JSM Indomaret Scanharga 8-13 November 2024, Diskon Super Hemat!
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret 8-10 November 2024: Beras sampai Migor Diskon Gede!
-
3 Posisi Lowongan Kerja Part Time Indomaret Untuk Mahasiswa, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!