Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 08:30 WIB
Indomaret di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Jawa Timur disatroni kawanan perampok bersenjata tajam, Kamis (4/7/2019) pagi. (Beritajatim.com)

SuaraJakarta.id - Kamis (27/5/2021) hari ini buruh boikot Indomaret. Buruh tak mau belanja di Indomaret untuk membela temannya yang diPHK.

Boikot Indomaret akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi boikot Indomaret akan disertakan demo di kawasan Jakarta.

"Mulai hari ini boikot Indomaret," kata Said Iqbal, Kamis pagi.

Baca Juga: Disebut Setan Oleh Inul, Neno Warisman Beri Jawaban Mengejutkan

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, kaum buruh akan mengancam untuk memboikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret di seluruh Indonesia, pekan depan. Ancaman aksi boikot terhadap produk Indomaret yang dilakukan para buruh itu lantaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini belum dibayar.

Anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmentnya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Selain melakukan boikot, lanjut Riden, pihaknya juga akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.

Diketahui, seruan boikot ini mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Presiden KSPI Said Iqbal mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Kronologi Kriminalisasi Anggota FSPMI Berbuntut Boikot Indomaret

Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Load More